Bogortoday.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) miliknya sendiri. Penganiayaan yang berlangsung selama kurang lebih enam bulan tersebut terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini mencuat setelah korban berani melapor ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap korban yang bekerja di rumahnya, dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung menahannya untuk proses hukum lebih lanjut. Tampak dalam video yang beredar, tersangka digiring petugas dengan mengenakan rompi dan dibawa menggunakan kendaraan kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah hingga 10 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik luas mengingat pelaku merupakan seorang aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan menghormati hak asasi manusia.