BogorToday.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap puluhan angkutan kota (angkot) yang dinilai tidak layak beroperasi di jalan raya. Razia yang digelar di sejumlah titik strategis ini berhasil menjaring lebih dari 30 unit angkot dengan kondisi fisik dan teknis yang memprihatinkan. Kepala Dishub Kota Bogor menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program rutin untuk memastikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Para pengemudi yang terjaring diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan kendaraan sebelum kembali beroperasi. ”Kami tidak main-main dalam hal keselamatan. Angkot yang tidak memenuhi standar kelayakan teknis tidak boleh beroperasi, dan kami akan terus memantau secara berkala.” -Kepala Dishub Kota Bogor Dari hasil razia, petugas menemukan berbagai pelanggaran mulai dari kondisi rem yang aus, lampu yang tidak berfungsi, body kendaraan yang rusak, hingga surat-surat kendaraan yang tidak lengkap. Seluruh angkot yang terjaring langsung diamankan dan tidak diizinkan beroperasi hingga diperbaiki. Dishub Kota Bogor mengimbau seluruh pemilik angkot untuk secara proaktif melakukan perawatan berkala dan memastikan kendaraannya selalu dalam kondisi prima sebelum beroperasi di jalan umum. Post navigation Aniaya ART Selama 6 Bulan, ASN BPK Bogor Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara